Hingga kini langkah penertiban terhadap tempat usaha yang menjalankan bisnis prostitusi di Kaimana, Papua Barat, belum bisa dilakukan karena Perda tentang Pencegahan Praktek Prostitusi yang sudah dibahas dan diuji publik belum juga diberlakukan.
“Kalau perdanya sudah ada barulah kami bisa mengambil langkah penertiban dengan cara melakukan sweeping baik ke hotel, cafe, rumah makan, maupun rumah kost,” tegas Drs Ray Ratu D Come, Kepala Satpol PP Kaimana Rabu (10/4/2019).
Menurutnya, ketika Perda belum diberlakukan maka bisa saja Satpol PP dituntut balik oleh pemilik usaha karena tidak ada dasar hukum yang kuat dalam menjalankan penertiban dimaksud.
Mantan Kabag Pemerintahan Kaimana ini mengatakan ada 20 cafe di Kaimana, namun baru 7 yang mengantongi ijin. Sisanya masih dalam proses kepengurusan.
Tujuh cafe tersebut hanya mengantongi ijin karaoke dan tidak ada ijin untuk usaha lain.
“Kalau perda keluar maka salah satu aturan pelaksanaan bahwa cafe bisa menjual minuman beralkohol berdasarkan golongan yang diijinkan, juga siapa distributor, siapa penjual dan di mana tempat minumnya,” tandasnya.(cpk3/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››