Farida, istri tersangka kasus pembalakan liar (illegal logging) yang ditangkap Polres Manokwari karena dituding tidak memiliki perijinan dalam pengelolaan dan pemuatan kayu, meminta keadilan hukum.
Dia mengatakan tidak ada tindak lanjut hingga saat ini, padahal kayu milik mereka yang ditangkap Polres Manokwari itu memiliki dokumen lengkap, baik ijin Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan faktur yang di keluarkan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.
Menurutnya, saat menurunkan kayu sekira 5,75 km barat laut Kampung Masiepi, mereka tidak membawa dokumen kayu itu lantaran kayu yang diangkut belum dibawa ke kota.
“Jadi bukan karena tidak ada dokumen sebab saat ke luar hutan kayu itu bukan menuju ke kota, tapi menuju ke tempat lansir di rumah sopir di kawasan Sowi Gunung.
Pasalnya, sudah beberapa kali kayu ditaruh di pinggir hutan namun hilang, Makanya dibawa ke tempat penitipan,” tuturnya, Kamis (11/4/2019).
Setelah penangkapan, dia ke Polres dan membawa bukti dokumen perijinannya. “Saya sudah tunjukan bukti dokumen ke Kasat Reskrim. Beliau minta penyidik untuk meng-copy bukti. Tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut,” bebernya.
Dia lalu mengatakan suaminya ditahan polisi sejak 7 Maret 2019 lalu. Dia dan suaminya tidak terima dituding melakukan pengrusakan hutan.
“Ini pencemaran nama baik. Saya punya ijin lengkap. Status hutan itu adalah hutan produksi. Makanya DPMPTSP dan Dishut mengeluarkan ijin,” ungkapnya.
Dia lalu meminta kepastian hukum pada Polisi, jika memang unsur tindak pidana terpenuhi dalam penangkapan itu.
“Kalau memang salah, limpahkan segera kasus ini ke Pengadilan, biar saya tahu di mana letak kesalahan saya. Saya akan tunjukkan bukti-bukti surat perijinan di pengadilan,” tegasnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dia juga membeberkan bahwa ada banyak kayu yang turun dari hutan tanpa perijinan. “Kenapa saya yang punya dokumen justru ditangkap? Saya duga ada persaingan,” klaimnya.
Menanggapi klaim ini, Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Musa Jedi Permana yang dikonfirmasi papuakini.co via ponselnya mengatakan, ada ketidaksesuaian dokumen kayu tersebut.
Hanya saja, dia enggan membeberkan dimana ketidaksesuaian itu demi alasan penyelidikan. “Kalau dibuka detail dan tiba-tiba muncul dokumen lain bagaimana?” tandasnya.(njo)