Lembaga Pemantau dan Media Massa Asing Harus Penuhi Syarat Ini Untuk Pantau Pemilu di Indonesia

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Manokwari, Bugie Kurniawan, menjelaskan aturan yang harus diikuti untuk Pemilu 2019 di wilayah Papua Barat.

Penjelasan ini disampaikannya menyangkut berita tentang pelarangan peliputan Pemilu di Papua Barat oleh lembaga pemantau dan media massa asing di sebuah portal berita online.

Syarat itu, antara lain, lembaga pemantau harus diundang oleh KPU atau mengajukan diri ke KPU, dan harus memenuhi syarat sebagai lembaga pemantau. Izin untuk melakukan pemantauan diajukan minimal 7 hari sebelum Pemilu.

Untuk jurnalis asing yang hendak meliput Pemilu di Indonesia harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri.

“Tim ini terdiri dari berbagai lembaga seperti Badan Intelijen Negara, Polisi, Imigrasi, dan beberapa unsur pengawasan terkait,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/4/2019).

Saat ini, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi tengah berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Bawaslu, aparat intelijen, serta aparat penegak hukum dan seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing tingkat kecamatan untuk mengawasi keberadaan pemantau dan junalis asing menjelang, saat, dan pasca Pemilu 2019.

“Sejauh ini dari hasil pantauan belum ada. Yang mengajukan ijin ke KPU juga belum ada,” tandasnya. (njo)