Perpres 17/2019 Komitmen Besar Pemerintah Untuk OAP

Peraturan Presiden (Perpres) No 17 Tahun 2019 merupakan komitmen besar pemerintah pusat yang memberi ruang akses besar bagi para pengusaha Orang Asli Papua (OAP), sekaligus kesempatan besar bagi para entrepreneur Tanah Papua.

Ini dikatakan Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi, dan Perdesaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Dr Velix Vernando Wanggai SIP MAP, Jumat (12/4/2019).

“Tinggal tergantung kita, kesiapan kita. Perkuat perusahaan masing-masing, perkuat manajemen proyek dan keuangan, sehingga kebijakan ini dapat kita manfaatkan untuk kebaikan bersama di Papua Barat,” tuturnya dalam sosialisasi Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa untuk Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat itu, di sebuah hotel di Manokwari.

Velix menceritakan proses sampai terbitnya Perpres yang merupakan aspirasi masyarakat tersebut. Bagaimana Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan aktif terlibat langsung sampai ditekennya Perpres itu oleh Presiden Joko Widodo pada 22 Maret lalu.

“Proses panjang dari Februari 2018, dialog di Jakarta, Jayapura, di Manokwari, Pak Gubernur Dominggus Mandacan hadir langsung di Bappenas, sampai Menteri PPN/Bappenas merumuskan surat ini 31 Desember 2019, dan ditandatangani Presiden pada 22 Maret 2019,” tutur Velix.

Seperti diberitakan papuakini.co pada 8 April 2019, Perpres baru ini mengubah nominal proyek yang bisa dikerjakan dengan mekanisme pengadaan langsung, yaitu sampai dengan Rp1 M.

Dalam Perpres sebelumnya, Perpres 84 Tahun 2012, jumlah maksimal proyek yang bisa melalui mekanisme penunjukan langsung di Papua Barat adalah Rp500 juta, dan Rp1 M di sejumlah kabupaten di Papua.

Perpres 17 Tahun 2019 juga menyatakan pekerjaan dengan nilai Rp1-2,5 M dilelang terbatas yang hanya diikuti pengusaha OAP.

Perpres baru ini juga memberikan pekerjaan perencanaan dengan nominal hingga Rp200 juta pada pengusaha OAP.(an/dixie)