Tuntut Ganti Rugi, Kantor Bapenda Kaimana Dipalang

Aktivitas di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pengadilan Agama Kabupaten Kaimana Papua Barat sempat lumpuh, karena jalan masuk ke kantor dua instansi itu dipalang masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Senin (15/4/2019).

Masyarakat hanya mempermasalahkan lahan yang kini berdiri kantor Pengadilan Agama Kaimana. Tapi, karena di lahan yang sama itu juga ada kantor Bapenda Kaimana, maka Bapenda kena imbasnya lantaran hanya ada satu akses masuk ke lahan tersebut.

Ramla Ufnia perwakilan pemilik tanah kepada pekerja pers mengatakan, pemalangan ini dilakukan karena tanah mereka yang kii berdiri dua kantor tersebut belum ada ganti rugi.

“Ini tanah orang tua kami, almarhum Alharis Ufnia. Kami sudah berulangkali sampaikan ke pemerintah tapi tidak ada tanggapan, sehingga kami lakukan pemalangan,” katanya.

Mereka meminta biaya ganti rugi tanah plus biaya sewa dengan harga Rp50 ribu per meter, sehingga total yang harus diganti rugi adalah Rp16 M.

Menanggapi ini, La Bania, Plt Kepala Bapenda Kaimana mengatakan telah melakukan pertemuan dengan pihak pemilik tanah.

Hasilnya, pihak keluarga akan membuka palang ini sambil menunggu hasil pembuktian dari Pertanahan.

“Sertifikat milik Pemda dan Sertifikat dari pemilik tanah sudah kami serahkan ke BPN. Sekarang kami tinggal menunggu pembuktian. Artinya pihak BPN akan turun lapangan untuk mengukur demi memastikan tepatnya berapa meter, barulah diselesaikan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

Terakhir dikonfirmasi pukul 14.22 WIT, La Bania mengatakan palang pagar kantor Bapenda telah dibuka sejak pukul 12.55 WIT, namun pihak pemilik tanah masih melakukan pemalangan kantor Pengadilan Agama yang tanahnya sementara disengketakan.

“Mereka meminta agar ketua Pengadilan Agama menemui mereka sebelum dibuka,” jelasnya.(cpk3/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››