Anggota KKB Separatis Papua Dituntut Hukuman Mati

Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) TPN-OPM (Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire.

Tuntutan itu dibacakan JPU Arnaldo Awom dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Manokwari, Jumat (3/5/2019).

Terdakwa dikatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, tanpa hak menguasai dan membawa senjata api, menggunakan tenaga bersama mengakibatkan luka berat, dan matinya orang.

Ini diatur dalam Pasal 340 KUHP dan 365 ayat (1) dan
ayat (3 ) KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan pasal 170 Ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP.

Selain tuntutan hukuman mati bagi terdakwa yang sebelumnya merupakan residivis seumur hidup di Lapas Abepura itu, jaksa juga menyita barang bukti seperti senjata api laras pendek jenis G2 Combat, proyektil beserta magazin. Barang bukti itu disita untuk dikembalikan ke TNI.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy, menilai ada kejanggalan dalam uraian jaksa.

Dia mencontohkan insiden penembakan anggota Kopasus di Pasar Sinak. Menurutnya, sesuai fakta persidangan, terdakwa hanya menerima senjata yang diserahkan padanya. Jadi bukan terdakwa yang melakukan penembakan.

“Kita akan sampaikan nota pembelaan atas tuntutan ini,” tandasnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››