Petisi Stop Ijin FPI Tembus 200 Ribu

Petisi netizen agar pemerintah tidak memperpanjang izin FPI di change.org tembus lebih dari 200 ribu orang per sekira pukul 20.30 WIB, Rabu (8/5/2019).

Petisi yang dimulai netizen bernama Ira Bisyir dua hari lalu itu ditujukan ke Menteri Dalam Negeri.

Ira menulis seperti di bawah ini dalam petisi yang bisa di klik di tautan ini.

“Assalamualaikum. Salam sejahtera bagi kita semua.

Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut adalah merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI.

Mohon sebar luaskan petisi ini, agar tercipta Indonesia yang aman dan damai.”

Taggapan netizen yang menandatangani petisi itu beragam, tapi kebanyakan menyatakan FPI sebagai organisasi yang kerap membuat onar dan anarkis.

Status FPI terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri akan habis pada Juni 2019. Dalam situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. SKT itu berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Petisi itu dinilai Juru Bicara FPI Slamet Maarif sebagai fitnah murahan yang selalu dipakai oleh pihak yang tidak mau mengakui peran FPI dalam kegiatan kemanusiaan lainnya.

“Suruh mereka belajar baca jangan jadi provokator,” kata pria yang juga menjabat sebagai Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu seperti dilansir cnn.com.

Tanggapan senada dikatakan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid. Dia mempertanyakan apa salah FPI hingga muncul petisi agar izinnya tak diperpanjang lagi. Dilansir detik.com, dia mengatakan ormas tersebut justru tidak pernah melakukan tindakan yang melawan hukum.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››