4 Anggota Satpol PP dan 2 Anggota Damkar Kaimana Diberhentikan

Satpol PP Kabupaten Kaimana telah menerbitkan Surat Peringatan ketiga (SP3) terhadap enam orang anggotanya untuk segera diberhentikan.

Hal itu dikemukakan Drs Ray Ratu D Come, Kepala Satpol PP Linmas dan Damkar Kabupaten Kaimana pada papuakini.co, Senin (13/5/2019).

“Enam orang itu terdiri dari empat anggota Satpol PP dan dua anggota Pemadam Kebakaran. Mereka ini sudah dapat SP3. Suratnya sudah disampaikan ke Pak Bupati untuk minta diterbitkan SK pemberhentian,” tuturnya.

Dia menyebutkan hasil evaluasi menunjukkan kinerja ke enam orang itu menurun. Mereka masuk hanya untuk absen lalu pulang. Selain itu, mereka juga tidak menjalankan perintah atasan dan mabuk saat dinas.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Kita ini penegak Perda. Jadi kalau mabuk, maka tidak ada ampun, apalagi gunakan atribut pakaian Satpol atau Damkar, lalu buat keributan di tempat umum atau rumah,” tegasnya.

Dia mengatakan sejauh ini sudah ada upaya pendekatan dan pembinaan, termasuk berbagai tahapan mulai dari teguran lisan maupun tertulis. Namun tidak ada perubahan, sehingga diterbitkanlah SP3.

“Evaluasi ini dilakukan terhadap 139 anggota Satpol PP dan Damkar. Selain enam orang dapat SP3, ada 22 anggota yang mendapatkan teguran keras. Kami berharap ini dapat memberikan pelajaran bagi anggota yang lain,” tandasnya.(cpk3)