Hakim memutuskan dakwaan pada terdakwa anggota KKB Papua, Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen, batal demi hukum.
Itu dibacakan hakim Ketua, Sonny A.B.L SH dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (22/5/2019) sore tadi.
Hakim berpendapat, dalam proses penyelidikan di Polda Papua, ada prosedur hukum yang dilanggar penyidik, salah satunya terdakwa saat diperiksa di penyelidikan Polisi tidak mendapat pendampingan hukum.
Hakim lalu memutuskan terdakwa kembali kepada hukuman seumur hidup yang sebelumnya dijalankan terdakwa di Lapas Abepura.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Terkait putusan ini, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nabire, Arnolda Awom yang dikonfirmasi pekerja pers usai sidang mengatakan pikir-pikir atas putusan itu.
“Apakah menerima atau melanjutkan banding. Yang jelas masih ada waktu untuk kmi nyatakan sikap,” ujarnya.

Selanjutnya, mereka akan mengatur waktu untuk membawa kembali Yogor Telenggeng ke Lapas Abepura, Jayapura.
Tapi, Arnolda mengingatkan masih ada perkara lain yang akan dikenakan pada terdakwa, menyusul pegembalian barang bukti atas kasus itu ke JPU.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Yogor yang juga merupakan terpidana seumur hidup itu.(njo)