Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Ditkrimsus Polda Papua Barat menyatakan sudah memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua terkait berkas tambahan pemeriksaan tersangka LMS dalam kasus Dinas Perumahan Papua Barat (bukan PLTG Kaimana seperti diberitakan sebelumnya, Red)

“Untuk tersangka LMS, kita kenakan juga TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Sesuai petunjuk jaksa, kami (penyidik) diminta untuk mendalami lagi TPPU ini. Petunjuk ini sudah kita penuhi. Usai Lebaran akan kami limpahkan kembali,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, melalui Kanit Tipikor, AKP Tommy Pontororing, via ponselnya, Minggu (2/6/2019) malam.

Selain LMS, Jaksa juga memberi petunjuk tambahan terhadap berkas pemeriksaan tersangka ND selaku notaris. Penyidik diminta untuk melakukan pemeriksaan konfrontir, periksa tambahan saksi dan periksa tambahan tersangka.

“Petunjuk ini juga sudah kami penuhi. Berkas keduanya. Sudah lengkap dan akan dikirimkan kembali tahap I usai Lebaran,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Manokwari itu.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Sementara itu, tiga tetsangka lainnya sudah dinyatakan P21. Mereka adalah HK selaku Kadis/KPA, AM selaku PPK, JB alis Ais selaku advokat sudah dinyatakan P21 oleh jaksa Kejaksaan Tinggi Papua.

“Untuk tiga tersangka ini akan dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejati Papua usai Lebaran,” tandasnya.(njo)