Pelarian RS, buronan Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya berakhir di tangan aparat Polres Teluk Bintuni, Papua Barat.
Tersangka penipuan dengan korban Umi Fadlan, istri Ust Fadlan Garamatan itu dibekuk tanpa perlawanan di sekitar komplek jalan Tanah Merah, Bintuni.
Penangkapan RS itu dibenarkan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Andriano Ananta. Tersangka dibekuk sekira pukul 17.00 WIT oleh unit Buser Polres Teluk Bintuni, Kamis (13/6/2019).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Zulkarnaen, yang dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, pengejaran dan penangakapan itu dilakukan berdasarkan permohonan bantuan penangkapan yang di kirim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, kepada Kapolres Teluk Bintuni dengan Tembusan Polda Metro Jaya dan Polda Papua Barat.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dia lalu menjelaskan, setelah menerima perintah itu, dia memerintahkan unit buser untuk melakukan lidik lapangan. Sebelum turun lapangan, ternyata ada salah satu anggota Polres yang mengenali pelaku tersebut.
“Saat kami tunjukan foto DPO, ternyata anggota ini mengenali pelaku. Kita menuju rumahnya dan didapti dia sedang bekerja di sebuah gudang. Kita ke sana dan meringkus pelaku saat sedang bekerja,” jelasnya.
RS ditetapkan Sebagai DPO atas kasus penggelapan uang dan emas korban. Kasus penggelapan ini terjadi di pesantren di wilayah hukum Polsek Setu.
Tersangka kini diamankan kepolisian setempat menanti penjemputan oleh penyidik Polsek Setu yang rencananya akan datang ke Bintuni.(njo)