Cegah Tumpang Tindih, Dinas PU Koordinasi Pekerjaan Kabupaten/Kota

Dinas PU dan Perumahan Rakyat Papua Barat melakukan sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pekerjaan antara provinsi dan kabupaten/kota.

Langkah ini juga untuk memastikan agar pembangunan tidak terkesan tertumpuk di satu tempat saja, tapi merata ke seluruh Papua Barat.

“Jadi ini yang kita lakukan, sinkronisasi pekerjaan dengan kabupaten/kota, sekaligus kita melaporkan pekerjaan yang kita lakukan di kabupaten/kota,” ujar Kadis PU dan Perumahan Rakyat Papua Barat, Heri GN Saflembolo, Jumat (14/6/2019).

Pernyataan ini dilontarkannya menjawab pertanyaan terkait pertemuan dengan Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan, Rabu (12/6/2019) lalu.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Selain membahas pekerjaan yang akan dilakukan di 2019, pertemuan itu juga membicarakan pekerjaan-pekerjaan yang akan dilakukan di 2020.

Pembahasan itu perlu karena menyangkut pembagian 30% Dana Transfer Insfrastruktur (DTI) Otonomi Khusus (Otsus), yang akan diserahkan Pemprov Papua Barat ke Pemkot/Pemkab.

“Sesuai kesepakatan, 30 persen DTI Otsus diberikan ke kabuaten/kota tapi harus berupa usulan ke provinsi. Provinsi rekap lalu masukkan dalam RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) 2020. Kalau tak masuk RKPD yang diusulkan provinsi,nanti agak susah pembiayaannya, karena DTI Otsus itu kewenangan provinsi bukan kabupaten/kota,” jelasnya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Dia lalu mengatakan kebijakan yang diambil Gubernur Papua Barat terhadap pembagian alokasi DTI Otsus itu sebagai terobosan sangat luar biasa yang harus diapresiasi.(an/dixie)