Masyarakat Ancam Palang Pertamina Manokwari, Tuntut Bayar 719 Miliar

Warga pemilik hak ulayat tanah Pertamina Manokwari menuntut PT Pertamina segera membayar hak ulayat, sewa tanah dan denda adat yang belum terbayar selama 39 tahun senilai Rp.719,89 M.

Tuntutan itu menyusul kekuatan hukum atas sengketa tanah yang dimenangkan pemikik hak ulayat di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, meski belum ada putusan tetap tingkat kasasi atas sengketa tanah itu.

Salah satu pemilik hak ulayat, Daud Mandacan mengatakan memberikan wakru hingga 2 Juli pada Pertamina untuk menuntaskan tuntutan mereka itu.

“Kalau tidak dituntaskan, kami akan palang Pertamina karena tanah di atas kantor TBBM ini adalah hak milik kami,” tegas Daud yang dikonfirmasi usai aksi bersama puluhan warga di depan kantor Pertamina TBBM Manokwari, Kamis (20/6/2019).

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Kuasa hukum masyarakat Erwin Rengga mengatakan gugatan itu dimulai sejak tahun 2013 di PN Manokwari. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama di PN Manokwari, masyarakat Penggugat menang dan Pertamina dinilai melakukan tindakan melanggar hukum.

Pada tingkat pengadilan pertama, sudah dilakukan pengecekan dan penghitungan objek sengketa dengan total 56 ribu meter persegi.

Pada tahun 2003, Pemkab Manokwari, Pertamina, ATR/BPN dan masyarakat melakukan pelepasan adat, namun hanya seluas 15 ribu meter persegi dari 56 ribu meter persegi yang meliputi depot perumahan, dermaga dan SPBU.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Untuk dermaga dan SPBU sudah terbayar pada tahun 2003 sebesar Rp700 juta. “Pembayaran itu merupakan bentuk pengakuan bahwa masyarakat adalah benar benar pemilik hak ulayat tanah tersebut,” ujarnya.

Kata Erwin, Hasil persidangan menyebutkan, ada sekira 41.389 meter persegi tanah masyarakat di atas TBBM Pertamina Manokwari yang belum terbayar. Jumlah yang belum terbayar itulah yang kemudian menjadi objek gugatan.

Tingkat ke dua pengadilan tinggi masyarakat juga menang, namun di tingkat Kasasi belum ada putusan.  Hakim Mahkamah Agung mengeluarkan NO (catatan) yang mana catatan itu menyebutkan bahwa hakim pada pengadilan tingkat pertama tidak merinci objek tanah mana yang sudah terbayar dan belum terbayar.

“Jadi persoalannya sekarang di situ. Belum ada putusan yang memenangkan Pertamina,” ungkapnya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Terpisah, Operation Head TBBM Manokwari, Jefri Makahekung mengatakan tidak bisa mengambil keputusan atas tuntutan masyarakat itu.

Namun, dia akan meneruskan pernyataan sikap masyarakat yang dia terima ke Pertamina regional atau pusat.(njo)