Ini Penjelasan Kapolda Soal Jabatan AKBP Murjoko

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menjelaskan soal polemik jabatan AKBP Murjoko Budoyono.

Menurut Kapolda, pemberian jabatan itu karena AKBP Murjoko sudah menjalankan hukuman baik pidana maupun kode etik di Mabes Polri.

“Secara pidana kan sudah dihukum. Kode etik juga dia sudah dihukum. Dia kan melaksanakan putusan. Apapun itu dia sudah melaksanakan putusan itu,” ujar Kapolda pada pekerja pers di Hotel Aston Niu Manokwari, Rabu (26/6/2019).

AKBP Murjoko sebelumnya diangkat sebagai Plt Kabid Propam. Dia kemudian dimutasi jadi Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Papua Barat per 24 Juni 2019.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Kapolda lalu menyatakan jika ada persepsi atau pendapat bahwa AKBP Murjoko tidak perlu dapat jabatan, maka itu tidak bisa dilakukan.

Kapolda juga mengatakan ada kekosongan jabatan di Polda Papua Barat, salah satunya di Bid Propam.

“Makanya saya putuskan AKBP Murjoko sebagai Plt untuk mengisi kekosongan itu. Tapi kan Plt, jadi kewenangan terbatas, tidak sama dengan pejabat definitif,” tutur Kapolda.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Ditanya soal pidana berat yang menjerat AKBP Murjoko namun tidak di-PTDH-kan, Kapolda menyatakan untuk menanyakannya ke Mabes Polri.

“Soal itu tanyakan di Mabes Polri. Mabes polri yang punya urusan itu, bukan saya,” jelas Kapolda.

Terpisah, praktisi hukum di Manokwari, Rustam SH mengatakan, persoalan yang terjadi saat ini tidak bisa serta merta menyalahkan Kapolda.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Pepatah mengatakan di atas langit masih ada langit. Jadi, Kapolda pasti melaksanakan apa yang sudah ditetapkan Mabes,” tuturnya.

Namun dia mengingatkan masyarakat Papua tidak bodoh dan wawasan berpikirnya sudah maju.

“Pasti masyarakat berfikir, bagaimana mau menegakkan hukum sedangkan penegak hukumnya pernah melanggar hukum,” ungkapnya.

Dia lalu mengingatkan bahwa jabatan merupakan anugerah dan penghargaan dari institusi. “Apa iya seseorang yang sudah merusak citra institusinya, masih harus diberikan penghargaan berupa jabatan?” tandasnya.(njo)