Enam hari setelah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati Papua, penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat, belum mendapat informasi apapun tentang berkas yang dilimpahkan itu.
“Belum ada petunjuk apa-apa. Sesuai KUHAP, penelitian berkas oleh Jaksa selama 14 hari. Masih ada 8 hari untuk jaksa melakukan penelitian,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipikor, AKP Tommy Pontororing, Rabu (26/6/2019) sore tadi.
Kata dia, dari dua berkas itu hanya satu berkas yang penyidik yakin bakalan kembali, sedangkan satu berkas lainnya tak wajar jika harus kembali lagi ke penyidik.
“Untuk berkas ND kami sangat yakin P21. Apalagi kasus dugaan korupsi ini sudah masuk atensi KPK,” ujarnya.
Sedangkan untuk berkas LMS, kata Tommy, wajar bila kembali lagi karena LMS selain korupsi juga dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, JPU Kejati Papua telah menyatakan tiga dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Papua Barat ini P21.
Mereka adalah HK selaku KPA, YI selaku PPK, dan AI selaku makelar/perantara tanah.
ND selaku PPATK dan LMS selaku pihak swasta berkasnya belum P21.
Berkas ND sudah tiga kali P19, sedangkan LMS 2 kali.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››