Dugaan perselingkuhan oknum anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) berinisial RY (pria) dengan stafnya berinisial AS (wanita) tetap berlanjut.
Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Musa Jedi Permana, Jumat (28/6/2019) mengatakan pihaknya tinggal memeriksa dua saksi lagi.
“Setelah periksa dua saksi lagi, kita akan gelar untuk melihat locus delicti tempat kejadian perselingkuhan itu di mana. Jika di Sorong, berarti akan kita limpahkan,” ujarnya.
Namun, pelimpahan itu masih dua kemungkiban, apakah di Polda Papua Barat atau di Sorong. Oleh sebab itu kata Kasat, jika pemeriksaan saksi tuntas, mereka akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polda Papua Barat.
“Aturannya memang demikian, karena penyidikan di Polres Manokwari bisa dilakukan ketika locus delicti-nya di wilayah Pengadilan Negeri Manokwari. Jika bukan, maka dilimpahkan ke wilayah hukum yang berkaitan,” tandasnya.
Sebelumnya, suami AS yang juga sebagai pelapor, Bengki Maniani kembali mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Dia khawatir ada upaya penghilangan barang bukti oleh kedua terlapor.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››