Pemerintah Pusat Tolak Usulan Tambahan Anggota Fraksi Otsus dan Ajukan Kandidat Pilgub

Upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat, DPR Papua Barat, MRPB agar jumlah anggota Fraksi Otonomi Khusus bertambah dari 11 menjadi 13 orang ditolak pemerintah pusat.

“Tak bisa diakomodir (pemerintah pusat), karena sudah ada keputusan MK bahwa DPR Otsus 11 kursi,” ujar Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, menjawab pekerja pers usai memimpin apel, Senin (15/07/2019).

Gubernur lalu mengatakan pemerintah bisa pusat juga menolak usulan agar Fraksi Otsus bisa mengajukan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Menurut Gubernur, hal tersebut dibahas dalam pertemuan membahas tujuh Raperdasus Papua Barat bersama DPR Papua Barat, MRPB, dengan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Polhukam, dan Kementerian Hukum dan HAM, di Kemendagri, 10 Juli 2019 lalu.

Kendati begitu, pusat menerima usulan terkait nama fraksi dan kepemimpinan dalam lembaga internal DPR PB seperti di badan-badan DPR PB. Hanya saja, sesuai aturan, personil fraksi Otsus tidak bisa menjadi kepala-kepala badan. Mereka hanya bisa menjadi wakil kepala badan, seperti Badan Musyawarah dan Badan Anggaran.(an/dixie)