Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan gerbang utama masyarakat bertanya dan mendapatkan pelayanan dan informasi badan publik.
Oleh karena itu, mereka harus paham apa yang dimaksud dengan keterbukaan publik.
Ini terungkap dalam Bimtek PPID Kabupaten Manokwari, di Aula Kominfo, Selasa (30/07/2019).
Menurut Asisten III Pemkab Manokwari, Mersiyanah Djalimun, pemerintah yang tidak membentuk dan menjalankan PPID akan mendapat evaluasi raport merah.
“Untuk itu diharapkan ke depan pimpinan OPD, mendukung sepenuhnya kehadiran PPID, dengan menganggarkan seluruh kebutuhan menyangkut perjalanan PPID pada OPDnya masing-masing,” tuturnya.(i/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››