Pemprov Papua Barat Bakal Tarik Paksa Aset Rumah dan Kendaraan

Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menarik paksa aset rumah dinas dan kendaraan dinas yang belum dikembalikan para penggunanya, walau mereka sudah tidak lagi menjabat.

“Kita sudah tempuh berbagai langkah. Imbauan, penyampaian, bahan surat untuk kembalikan aset. Kalau tidak, kita ambil paksa,” ujar Gubernur.

Penegasan ini disampaikan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menjawab pekerja pers di sela Rapat Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi dan Monitoring Center for Prevention bersama Komisi Pemberantasan Korupsi di lantai 3 gubernuran, Kamis (01/008/2019).

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Menurut gubernur, aset-aset yang masih dikuasai mantan-mantan pejabat, termasuk DPRD, sudah tidak banyak.

“Tinggal beberapa, Beberapa lainnya sudah kit atarik. Besok kita mulai aksi,” tutur Gubernur.

Terkait anggota DPRD yang masih menjabat maupun yang sudah tidak, tapi masih mendiami rumah dinas, Gubernur menegasan bahwa sesuai aturan mereka diberi tunjangan kontrak rumah atau sewa.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Kalau tinggal di rumah dinas, tak lagi diberi tunjangan kontrak rumah,” ungkap Gubernur.

Terpisah, soal tunjangan ini juga ditekankan Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua.

Menurutnya, PP 19 Tahun 2017 tentang hak-hak protokoler DPRD mengatur bahwa yang berhak menemati rumah dinas hanya ketua dan para wakil ketua DPRD, sedangkan para anggota DPRD dapat tunjangan perumahan.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Artinya negara sudah mencukupi fasilitas mereka sebagai wakil rakyat yang terhormat. Jadi kalau masih menguasai rumah, kendaraan, aturan sudah jelas. (Anggota DPRD) Yang aktif harusnya terdepan,” imbaunya, menjawab pekerja pers.

Dia juga mengimbau agar para penguasa aset tersebut segera mengembalikannya, agar tidak berurusan dengan penegak hukum.

Akan semakin repot jika kemudian ada aset yang dialihkan secara tidak sah, misalnya, dengan menjual aset pemerintah ke pihak ketiga. “Kalau ada pemindahtanganan maka itu pidana umum, penggelapan,” tandasnya.(an/dixie)