Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Ganem Seknun, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan yang diajukan Alif Permana tersebut menduga ada pelanggaran kode etik karena terlapor melakukan pertemuan dengan caleg Dapil Bintuni 1 salah satu Parpol di rumah caleg tersebut, pada masa tenang Pemilu April 2019 lalu.
Terlapor diduga melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf l peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu.
Penelusuran di website DKPP RI, laporan ini diregister dengan nomor 229-P/L-DKPP/VII/2019 dengan keterangan sidang.
Dalam siaran persnya, pelapor berharap kasus seperti ini menjadi perhatian seluruh stakeholder yang berkepentingan dalam pelaksanaan Pemilu, terutama masyarakat di Bintuni dan Papua Barat pada khususnya.
Pelapor juga berharap DKPP segera memeriksa dan memutus perkara ini, karena Teluk Bintuni akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah pada 2020 mendatang.
“Berkaca dari kasus di Kabupaten Pariaman, Ketua KPU kabupaten itu kedapatan makan siang dengan salah satu jubir BPN. Difoto dan tersebar. Sudah diputus DKPP, terlapor diberhentikan dari jabatannya,” tandasnya.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››