Pelantikan enam anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) hasil keputusan Mahkamah Agung akan dilaksanakan tidak melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Sesuai aturan tak ada satu pun klausul yang menyatakan ketika prosedur salah, kemudian diganti harus melalui mekanisme panjang. Tidak, (mereka) itu langsung dilantik,” ujar Kepala Biro Hukum Papua Barat, Roberth Hammar, pada pekerja pers, Rabu (28/8/2019).
Kondisi berbeda terjadi jika pergantian akibat meninggal dunia, mengundurkan diri, atau kasus pidana.

“Surat itu sudah saya laporkan ke Gubernur. Gubernur sudah perintahkan Kesbangpol untuk proses penerbitan SK,” jelasnya.
Bagaimana dengan enam anggota yang diganti? “Ya diganti. Semua harus berjiwa besar. Itu lah hukum,” tuturnya.
Soal cepat tidaknya penerbitan SK itu, dia mengatakan tergantung Kemendagri karena SK dari Kemendagri, bukan dari Gubernur Papua Barat.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Yang pasti Pemprov akan mengurusnya sesuai proses dalam waktu secepatnya, karena Gubernur dan Pemprov taat asas. Kita berharap secepatnya,” tuturnya.
Faktor lainnya adalah siapa yang akan melantik. Hammar berharap kewenangan itu bisa dilimpahkan ke Gubernur Papua Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
“Kalau dari Kemendagri yang melantik, kita menunggu waktu Kemendagri. Kalau dilimpahkan ke Gubernur, begitu SK dari Kemendagri ada, kita bisa secepatnya agendakan pelantikan oleh Gubernur,” tandasnya.(an/dixie)