Berbagai hal disampaikan Prof Dr Dra MG Endang Sumiarni SH MHum, Guru Besar Fakultas Hukum Univeristas Atma Jaya, Yogyakarta dalam kuliah umum bagi mahasiswa STIH Bintuni Manokwari dan STIE Mah-Eisa, Kamis (29/08/2019).
Salah satu yang dibahas dalam kuliah umum bertajuk Hak-hal Masyarakat Hukum Adat Penanaman Modal Otsus Papua itu adalah penetapan wilayah hukum masyarakat adat.
Menurutnya, ada lima syarat yang harus terpenuhi suatu wilayah untuk bisa ditetapkan sebagai wilayah hukum masyarakat adat.
Pertama, harus ada wilayah; kedua, ada ketua adat; ketiga ada anggota; keempat, memiliki harta kekayaan; dan kelima, punya norma.
“Kalau semua unsur terpenuhi, berarti penuhi syarat sebahai wilayah masyarakat hukum adat. Nanti diajukan ke kepala daerah untuk ditetapkan,” tuturnya.
Penetapan sekaligus pengakuan itu akan membuat hak-hak masyarakat adat terlindungi dan terpenuhi.
Dia juga menegaskan bahwa bicara suku berbeda dengan bicara wilayah administratif, karena suku biasanya tersebat di berbagai wilayah administratif.
Selain kuliah umum, juga dilakukan focus group discussion yang melibatkan 40 responden dalam rangka penelitian penetapan wilayah hukum masyarakat adat.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››