Oknum advokad AB masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua Barat. Dia terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahun anggaran 2015.
Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipikor Ditkrimum Polda Papua Barat, AKP Tommy Pontororing, penetapan AB sebagai DPO terhitung satu hari setelah pebatalan proses tahap II oleh Penyidik Krimsus Polda Papua Barat ke Kejaksaan Tinggi Papua pada tanggal 13 Agustus 2019 di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari.
Penyerahan tahap II batal dilakukan karena dua dari tiga tersangka dinilai tidak kooperatif. Kala itu, hanya tersangka HK selaku KPA yang hadir di kejaksaan, sedangkan dua tersangka lain yakni AI dan AB tidak hadir.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Setelah pembatalan tahap II, hanya AI yang bersedia melakukan wajib lapor, sedangkan AB diduga melarikan diri.
“Mulai hari itu, AB masuk dalam DPO,” ujar Tommy, Rabu (04/09/2019).
Pihaknya belum bisa melakukan pengejaran dan tahap II ke Kejaksaan Tinggi Papua lantaran situasi yang terjadi di Manokwari saat ini.
“Kita masih fokus dengan penanganan situasi di Manokwari saat ini. Yang jelas, ketiga tersangka akan segera kita limpahkan ke Kejati,” tandasnya.(njo)