Wakil Ketua Flobamora Papua Barat Rumanus Pegan SH berharap ada keadilan dari hakim yang memimpin sidan kasus pembunuhan pejasa ojek yang merupakan salah seorang warga Flobamora.
Harapan itu dilontarkannya menyusul tuntutan jaksa penuntut umum kasus itu yang diniainya terlalu rendah dalam pembunuhan yang dinilainya berencana itu.
“Yang dikenakan adalah pasal 338. Hukuman maksimalnya 15 tahun. Saya harap ada keadilan dari hakim sidang kasus ini,” ujarnya pada papuakini.co.
Dia lalu mengatakan jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpu ke atas. Dia juga mengatakan rendahnya tuntutan tersebut tak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Seperti diberitakan papuakini.co, Musa tewas setelah ditikan sesama pejasa ojek di jalan kawasan Reremi depan Yapis pada 20 Maret 2019 lalu.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››