Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sedang melakukan revisi tata ruang terkait penetapan Papua Barat sebagai provinsi konservasi dengan luas kawasan lindung 70 persen.

Perubahan itu dilakukan dengan memperhatikan tiga skenario kondisi eksisting tata ruang provinsi, kondisi eksisting kawasan darat, dan kondisi eksisting ruang darat dan laut.

“Dari skenarioa yang ada dengan perhitungan-perhitungan yang kita lakukan, semoga dapat memenuhi persyaratan yang diinginkan pemerintah,” ujar Kepala Bidang Penataan Ruang, Sammy Saiba.

Dia menegaskan penetapan 70 persen kawasan lindung itu tidak mempengaruhi pembangunan infrastruktur.

“Pembangunan infrastruktur tetap jalan, seiring pengendalian sehingga 70 persen kawasan lindung tidak terganggu,” jelas Saiba.

Terkait itu, dalam waktu dekat akan dilakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Komunikasi ini penting kita lakukan untuk mensinkronkan peta-peta yang ada di setiap SKPD, sehingga kita bisa mendapatkan gambaran jelas tentang kondisi tata ruang di Papua Barat,” ungkapnya.(an)

Click here to preview your posts with PRO themes ››