20 relawan kebakaran Kabupaten Kaimana, Papua Barat dikukuhkan di aula kantor Distrik Kaimana, Senin (30/09/2019). Mereka tersebar di Kampung Coa dan Kampung Baru di Kelurahan Kaimana Kota dan Kelurahan Krooy.
Menurut Kepala Satpol PP, Linmas dan Pemadam Kebakaran Kaimana Drs Ray Ratu D Come, relawan ini sangat penting dalam membantu pemerintah melakukan pencegahan dan upaya awal pemadaman api sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.
“Mereka lakukan penanganan lebih dulu sambil menghubungi petugas Damkar. Kami membekali mereka dengan pengetahuan tentang langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Mereka juga sudah pernah mengikuti simulasi penanganan kebakaran,” ujarnya pada papuakinico, Senin (20/09/2019).
Dia mengatakan payung hukum pembentukan bagi Satuan Relawan Pemadam Kebakaran ini adalah Peraturan Bupati. Nantinya diupayakan ada Perda tetang Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Selain Perbup ada juga standar prosedur standar yang mengatur langkah atau tahapan apa yang perlu dilakukan, atau jadi prioritas, dalam menangani sebuah kebakaran,” tuturnya.
Mantan Kabag Pemerintahan Setkab Kaimana ini menegaskan bahwa masalah kebakaran bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tapi juga masyarakat.
“Ke depan kami akan buka pendaftaran untuk menambah tenaga relawan, yang SK-nya berlaku selama 3 tahun,” tandasnya.(cpk3)