Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua Barat, melalui UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Sorong, mengusulkan pelebaran dermaga pelabuhan perikanan 20-25 meter.
Menurut Kepala UPTD Perikanan Pelabuhan Pantai Sorong Farian K Sulaeman SPel MM usulan itu disampaikan DKP Papua Barat saat dia ditugaskan Kepala Dinas DKP Papua Barat untuk memaparkan rencana program 2020 di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Mudah-mudahan bisa diterima dan direalisasikan,” ujarnya menjawab papuakini.co, Jumat (05/10/2019).
Penambahan itu dibutuhkan karena jumlah kapal ikan di bawah 30 GT semakin banyak, menyusul moratorium larangan operasi kapal eks asing 30 GT dan trawl oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan medio 2014 lalu. “Saat ini ada 200-300 kapal ikan di bawah 30 GT di sini,” jelasnya.
Larangan itu menggairahkan pengusaha perikanan lokal untuk mencari ikan di fishing ground. Maklum, dengan sumberdaya perikanan laut yang sangat banyak, hasil yang diperoleh relatif sangat memuaskan.
“Rata-rata hasil tangkapan paling sedikit, saat cuaca kurang baik, adalah 500 kg ikan per kapal,” jelasnya.
Dia juga mengatakan UPTD-nya berupaya melayani kapal ikan yang masuk kapan pun itu, bahkan bisa dikata layanan 24 jam. Itu harus dilakukan karena lama cepatnya proses bongkar ikan sangat berpengaruh pada nilai jual ikan tangkapan nelayan itu.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››