Satreskrim Polres Manokwari meringkus MR, seorang oknum mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Manokwari yang mengunggah ujaran kebencian terhadap institusi Polri di akun Facebook palsu miliknya pada 6 Oktober 2019 lalu.

“MR kita tangkap di lapangan Borarsi Senin sore kemarin,” ujar Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi dalam press realese di Ruang Data Polres Manokwari, Selasa (08/10/2019).

Dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka memiliki tiga akun palsu. Dua akun palsu menggumakan nama dan foto orang lain, dan satu akun menggunakan namanya.

“Akun yang digunakan mem-posting tulisan berujar kebencian terhadap Polri ini bernama Novali Lina. Akun palsu ini dikelola MR,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan juga didapati akun lain yang digunakan pelaku atas nama Stela Lina, juga terhadap postingan ujaran kebencian terhadap pejabat pemerintahan Papua Barat.

“Dari hasil penelusuran, banyak postingan berujar kebencian yang di-posting pelaku,” ungkapnya.

Saat ini pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolda Papua Barat. Pelaku dikenakan UU IT pasal 24 junto pasal 27 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››