Oknum PPNS Tersangka Pungli Depot Air Minum Dilimpahkan Ke Jaksa

Oknum ASN di salah satu OPD di Provinsi Papua Barat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari atas kasus pungli Rp30 juta pembuatan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) usaha depot air minum di Manokwari.

Dia yang merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) itu dilimpahkan Penyidik Polres Manokwari ke Kejari Manokwari, Kamis (24/10/2019).

Kuasa Hukum tersangka, Achmad Junaedy SH MH mempertanyakan alasan perkara pungli yang hanya menetapkan satu tersangka.

“Kami hargai proses hukum, tapi kami lihat ada ketimpangan. Mengapa yang memberi tidak menjadi tersangka, sedangkan yang menerima yaitu klien saya menjadi tersangka? Saya tidak tahu kenapa hanya yang menerima saja,” ujarnya saat dikonfirmasi usai pelimpahan.

 

Selain itu, dia juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya dengan alasan status tersangka yang merupakan ASN aktif, dan duka yang dialami karena orang tua tersangka meninggal belum lama ini.

“Sehingga harus ada hal hal yang diselesaikan klien saya. Kendati demikian, belum ada jawaban soal pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan itu,” ujarnya.

Terpisah, Plh Kajari Manokwari, Abdi Reza mengatakan, beda pungli, beda pula suap menyuap atau gratifikasi.

Kata dia, pungli itu pungutan tanpa dasar. Biasanya dilakukan oleh oknum yang diberikan kewenangan untuk melakukan pungutan. Katakanlah pungutan mestinya 100 tapi diambil 500, atau tidak diatur dalam aturan tapi dipungut. Jika seperti ini, pemberi tidak bisa kita pidanakan.

“Beda dengan gratifikasi atau suap menyuap. Kalau Suap menyuap harus pemberi dan penerima. Karena ada simbiosis mutualisme, karena suka sama suka dan saling menguntungkan satu sama lain,” jelasnya.

Soal pengajuan penangguhan penahanan Reza mengatakan jaksa memiliki pertimbangan. “Nanti kami lihat apakah bertentangan dengan KUHAP atau tidak. Yang jelas, Kajari perintahkan tahap II dan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” ungkapnya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Muslim SH mengatakan, tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II B Manokari. Pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti, di antaranya dokumen dan kwitansi pembayaran.

“Tidak ada uang tunai, hanya dokumen dan kwitansi. Tersangka kita tahan hingga 20 hari ke depan,” jelasnya.(njo)