Anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat meringkus YA dan GH. Dua pemuda ini dibekuk di tempat penyulingan minuman keras (miras) jenis cap tikus di Amban Pantai, Senin (4/11/2019).

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Amban Pantai Manokwari terdapat tempat masak minuman lokal jenis cap tikus.

“Selesai apel pagi tadi, tim menuju lokasi dan sekira pukul 11.30 WIT berhasil mendapatkan lokasi dan menangkap dua pemuda tersebut,” ujarnya.

Selain mengamankan keduanya, tim juga mengamankan barang bukti miras siap edar sebanyak 7 jerigen ukuran 5 liter, dan bahan baku berupa 3 karung ukuran 50 kg berisikan gula pasir, 1 karung ukuran 50 kg berisikan setengah karung gula pasir, 5 potong kayu bakar, 1 ember berisi gula merah ukuran 20 kg, 49 biji gula merah berat 1 kg, 1 buah timbangan gantung dan 2 gulung plastik bening panjang.

Kedua pelaku saat ini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››