Polda, KPK, Kejati Papua Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dinas Perumahan

Penyidik Tipikor Polda Papua Barat bersama Korsup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua gelar perkara pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor Dinas Perumahan Papua Barat APBD-P TA 2015 senilai Rp4,5 M.

Gelar perkara di kantor Kejati Papua, Selasa (12/11/2019) itu diakhiri dengan pelimpahan kembali tahap I berkas hasil pemeriksaan tersangka ND, yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat, Kompol Kristian Sawaki melalui Kanit Tipikor AKP Tommy Pontororing, Rabu (13/11/2019) mengatakan, gelar perkara itu khusus untuk perkembangan penanganan tersangka ND, yang diduga kuat bersama-sama dengan tersangka lain melakukan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Dalam gelar perkara itu penyidik kembali memaparkan peranan dan perbuatan ND yang membuat dua Akta Jual Beli (AJB) palsu, yang menjadi dasar dilakukannya pembayaran Rp4,5 miliar ke tersangka LMS pada 7 Desember 2015.

Dua AJB itu dibuat pada tanggal 25 November 2015 dan 3 Desember 2015, yang dilakukan secara melawan hukum.

Beberapa alat bukti yang turut disertakan dalam berkas ND adalah hasil pemeriksaan 30 orang saksi, empat ahli bidang PPAT, pertanahan, accounting/auditing, dan ahli bidang Pidana.

Alat bukti lainnya yang disertakan adalah SK Pengangkatan ND selaku PPAT, dua AJB yang direkayasa dan lampirannya.

“Tim Korsup KPK sudah meminta JPU untuk segera meneliti berkas tahap I itu. Kami menunggu P21,” ungkapnya, lalu menambahkan untuk tersangka LMS juga menunggu P21 pasca penyitaan asset tersangka. (njo)