Masa waktu penyelesaian sebuah rancangan peraturan daerah ada baiknya masuk dalam tata tertib DPRD agar bisa selesai dalam setahun
Ini dikatakan Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sukoyo SH MSi, dalam Pembahasan Raperdasi Papua Barat di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Dia mengataan tatib itu bisa mengatur Perda bisa ditetapkan dalam satu tahun, misalnya. Jangan sampai Perda multi years, alias bertahun-tahun, apalagi seperti sebuah daerah di Indonesia, yang tak disebutkan namanya, yang sudah 15 tahun perdanya tak selesai-selesai.
Dalam kegiatan yang digelar Biro Hukum Pemprov Papua Barat itu Sukoyo juga mengingatkan Perda harus disusun secara selektif berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Pasalnya, telah terjadi obesitas peraturan di Indonesia, baik di pusat maupun di daerah. Diakuinya, banyaknya aturan di daerah itu tak lepas dari banyaknya peraturan yang lebih tinggi tingkatnya yang memerintahkan pembuatan peraturan di daerah.
Selain itu, ada banyak Perda, termasuk peraturan kepala daerah, yang tak efektif karena tak terealisasi di lapangan. Peraturan-peraturan tak efektif itu sebainya dibatalan saja oleh DPRD dan pemerintah daerah.
Hal senada dikatakan Kepala Biro Hukum Setjen Kemendagri, Raden Gani Muhamad SH MAP. Dia menegaskan pendekatan pembuatan perda adalah kualitatif bukan kuantitatif.
Sukoyo dan Gani juga mengingatkan, sesuai pernyataan Presiden, peraturan harus bisa mendorong masuknya investasi agar banyak investor yang mau menanamkan modalnya, yang pada ujungnya akan membuka lapangan kerja.
Sukoyo mengungkapkan ada 297 Perda tingkat provinsi terkait investasi. Sedangkan perda terkait investasi di kabupaten/kota sedang diminta datanya.
“2020 kita review berpihak investasi atau tidak? Jika tidak, kita rekomendasikan DPRD dan Pemda lakukan perbaikan,” tuturnya.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››