Oknum ASN di Kesbangpol Mansel Resmi Tersangka Korupsi

Oknum ASN di Kesbangpol Manokwari Selatan (Mansel) berinisial PS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah mitra Kesbang tahun anggaran 2017 senilai Rp720 Juta.

Plh Kejari Manokwari Abdi Reza SH MH mengatakan, hasil perhitungan Kerugian Negara (KN) dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat menunjukkan terdapat total lost dari anggaran yang dikelola tersangka.

Selain itu, mekanisme anggaran pun salah karena uang Rp720 juta itu adalah dana hibah yang tidak bisa dihibahkan ke sesama intansi pemerintahan.

“Cukup lama kita menunggu hasil KN. Sekira 3 bulan lalu kita ajukan permohonan perhitungan KN ini,” ujarnya, Selasa (26/11/2019).

Soal mengapa penetapan tersangka tidak ditahan, Reza mengatakan mereka masih melakukaan telaah pasca penetapan tersangka pekan lalu itu.

“Kan alasan penahanan berdasarkan KUHAP hanya tiga, yakni mengulangi perbuatan, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kita tentu akan berpatokan pada hal tersebut,” ungkapnya. (njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››