Nyawa Polisi Nyaris Melayang Tangkap Terduga Pembunuhan Anggi di Manokwari

Tiga senjata api (senpi) laras panjang milik tersangka MI (25), YS (24) dan PD (18) nyaris melumpuhkan tim Opsnal Polsek Manokwari Kota dalam upaya penangkapan pelaku pembunuhan di Jalan Trikora, Maripi, Andai, belakang Mapolda Papua Barat Sabtu (30/11/2019) pekan lalu.

Jarak pelaku dengan aparat hanya 2 meter saat hendak ditangkap. Untungnya, Tuhan berkata lain. Tiga senjata jenis SS1, Mauser dan rakitan itu cets, alis tidak sempat meledak meski posisi peluru sudah ada di dalam laras senjata.

“Jarak kami dengan pelaku hanya 2 meter. Tiga senjata posisinya peluru sudah di laras, tapi gagal meledak. Laras senjata sudah mengarah ke pintu mobil kami,” ujar Kanit Opsnal Polsek Manokwari Kota, AIPTU Steven Yeuyanan usai menerima reward dari Kapolres Manokwari, AKBP Deddy Foury Millewa di Mapolres Manokwari, Senin (2/12/2019).

Reword itu diberikan Kapolres pada Kapolsek Kota, Kanit Opsnal Polsek Kota dan empat anggotanya atas penangkapan 3 pelaku beserta Senpi, serta penghargaan untuk lima personil Tim Opsnal Reskrim Polres Manokwari yang dalam penangkapan pelaku pembunuhan mendapat penghadangan.

Nyawa Polisi Nyaris Melayang Tangkap Terduga Pembunuhan Anggi di Manokwari
Kanit Opsnal Polsek Manokwari Kota, AIPTU Steven Yeuyanan.

Dikatakan Steven, senjata beserta 19 amunisi kaliber 5,56 mm dan 4 amunisi kaliber 7,62 mm itu dibawa para terduga pelaku untuk melakukan perlawanan terhadap keluarga korban dan juga aparat kepolisian yang hendak menangkap.

Penangkapan ketiga pelaku itu terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Anggi. Pencarian dan penangkapan pun secara terus menerus dilakukan mengingat korban pembunuhan di Distrik Anggi, Kabupaten Pegaf itu belum juga dikubur.

“Keluarga bersitegas tidak akan menguburkan korban jika pelaku pembunuhan belum ditangkap,” ujarnya, sembari mengatakan berkat informasi masyarakat akhirnya para pelaku bisa ditangkap.

Terkait dengan kepemilikan senjata itu, penyidik masih mendalami jalur yang digunakan hingga pelaku bisa mememilikinya, terlebih senpi organik yang berdasarkan hasil interogasi dibeli dari Maluku dengan harga ratusan juta dengan alasan sebagai emas kawin.(njo)