Sekprov Papua Barat, Nataniel D Mandacan menyayangkan kebiasaan buruk penyelesaian tahapan APBD lantaran input dokumen di tingkat OPD belum juga tuntas.
Dia tak memungkiri bila pembahasan APBD 2020 tidak diselesaikan Desember ini, maka Papua Barat akan menggunakan dokumen tahun sebelumnya.
“Bulan November hingga Desember adalah batas akhir pembahasan APBD Induk Tahun 2020. Jika molor hingga Januari, mau tidak mau harus kembali ke APBD sebelumnya (2019),” ujarnya.
Sekprov lalu mengatakan di akhir tahun ini banyak sekali kegiatan OPD yang digelar. Ini jadi penyebab input dokumem belum terealisasi.
“Input masih dilakukan. Kami belum bisa menyerahkan draft ke DPR PB. Batas kita hingga 15 Desember nanti,” bebernya, lalu meminta agar kebiasaan buruk ini tidak terulang lagi.
“Saya harap cepat rampung. Sisa waktu kita 2 hari,” ingatnya.(an/njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››