Siap-siap Sanksi KPK Terkait LHKPN

Hingga jelang akhir tahun 2019 masih sekira 15-20 persen pejabat Papua Barat belum menginput Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Asisten II Bidang Kesejahteraan dan Pembangunan Papua Barat Melkias Warinussa mengatakan, tidak patuhnya pejabat ini bukan saja berdampak pada penilaian KPK terhadap pemerintah Papua Barat, tapi juga akan menyusahkan pejabat itu sendiri.

“Tahun 2020 harus laporan baru. Itu berarti akan ada dua laporan oleh pejabat yang belum. Saya saja sudah dapat e-mail pemberitahuan dari KPK untuk melaporkan hasil kekayaan untuk tahun 2020,” ujar Melkias pada pekerja perse usai apel, Senin (16/12/2019).

Dia mengatakan memang tidak ada sanksi dari pemerintah Papua Barat, tetapi ada dari KPK.(an/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››