Peniadaan Honorer Baru Kebijakan, Kuota 1283 Tetap Harus Dijawab

Peniadaan honorer baru kebijakan yang belum ada dalam aturan hukum. Ini ditegaskan kepala BKD Papus Barat, Yustus Meidodga, menjawab pekerja pers, Jumat (31/01/2020).

Sekalipun nantinya aturan soal itu diterbitkan, harus dipilah antara tenaga honorer lama yang masuk dalam daftar pengangkatan dengan honorer baru.

“Penghapusan tenaga honorer itu untuk yang baru, bukan untuk yang lama. Jadi, kuota 1283 honorer kita yang masuk untuk pengangkatan itu harus dijawab. Kan pemerintah sudah janji, jadi harus dijawab,” ungkapnya.

Meski demikian, dia mengaku jika kebijakan baru ditindaklanjuti maka bisa saja Pemprov tidak terima honorer baru. Namun kebijakan itu harus termuat dalam aturan agar berdasar hukum.

Ko dengar di mana, tau dari mana? Kan begitu kalau orang tanya. Kalau ada dasar, kan bisa kita lihatkan aturannya,” ungkapnya.

Ditanya soal penerimaan CPNS Papua Barat di 2020, dia mengatakan belum ada informasi dari pusat.(an/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››