Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan pelabuhan laut LNG Tangguh di Bintuni sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). SK penetapan itu diserahkan di meeting room Aston Niu Hotel, Selasa (25/02/2020).
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan dampak era globalisasi membuat seseorang dapat melakukan perjalanan lintas negara untuk kepentingan masing masing, baik itu masuk atau keluar Indonesia. Ini lah yang membuat imigrasi memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi lalulintas orang asing.
“Penetapan TPI ini saya harap dapat mendorong terciptanya sinergitas yang kuat dari setiap intansi pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan orang asing,” ujarnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dikatakan Gubernur, penetapan TPI ini sangat tepat, sebab selain proyek nasional bidang migas, LNG Tangguh juga memiliki pekerja asing yang tidak sedikit. Tentunya, keberadaan mereka patut diatur dan diawasi secara berkala.
“Pekerja di Train 3 itu ada 12 ribu karyawan. OAP ada 3000, orang asing ada 400 lebih. Mereka ini masuk keluar dan harus diperiksa dan lewat prosedur keimigrasian,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Anthonius M Ayorbaba mengatkan, dengan ditetapkannya TPI, maka ke depan mereka akan meningkatkan pembangunan dengan mendirikan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) yang berkantor di sana.
“Kalau UKK terbentuk, maka prediksinya 2-3 tahun ke depan, Bintuni sudah bisa memiliki kantor Imirasi Kelas III,” tandasnya.(an/njo)