DPKP Susun Aturan Batas Waktu Aktivitas Kendaraan Berat di Jalan Raya

Rancangan Peraturan Daerah untuk mengatur jam operasional kendaraan tronton (pengangkut container/peti kemas) di Manokwari masih digarap.

Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Manokwari, Albert Simatupang mengatakan, draft yang mengatur tronton beroperasi di atas jam 6 sore itu disusun sejak 2018 lalu dan diproyeksikan tuntas tahun ini.

“Kendaraan ini memang harus diatur jam operasinya karena kalau di waktu aktivitas anak sekolah maupun kantor, akan menimbulkan kemacetan, juga potensi kecelakaan karena padatnya volume kendaraan di jalan raya,” ujarnya, Jumat (28/2/2020).

Dinasnya akan berdiskusi dengan para pelaku usaha pengguna jasa peti kemas soal ini, serta bertemu dengan Dinas Perhubungan Papua Barat untuk mengetahui beban maksimal aspal di jalan protokeler.

“Yang jelas perlu masukan bersama baik kabupaten, provinsi dan juga pelaku usaha, agar penerapannya sama sama enak,” tandasnya. (njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››