CSR Perusahaan Perlu Diatur Dalam Perda

Kewajiban pengusaha yang beroperasi di Papua Barat untuk melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan (TSP), juga dikenal dengan corporate social responsibility, sebaiknya diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah, baik itu perdasi atau perdasus.

Ini dikatakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Papua Barat, Prof Dr Charlie Heatubun, menjawab papuakini.co dalam jeda rapat Pemprov di hotel Aston Niu Manokwari, Jumat (06/03/2020).

Secara nasional, kewajiban perusahaan untuk melaksanakan TSP diatur dalam, antara lain, UU No 40 tentang Perseroan Terbatas, PP No 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, UU No 25 tentang Penanaman Modal, dan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

besar dan kontraktor besar yang beroperasi di Papua Barat, termasuk yang menggunakan dana APBD, tapi pelaksanaan kewajiban TSP mereka belum diatur dengan baik.

“Kita perlu bentuk butuh forum bisa menginiasi semua tanggungjawab ini (agar) bisa diberlakukan. Perlu ada perda atau perdasi atau perdasus,” tuturnya.

Dia menegaskan ada kegiatan-kegiatan pembangunan yang bisa dilakukan mitra pembangunan, konsultan, kontraktor yang dapat keuntungan dari operasinya di Papua Barat.

“Tahun lalu kami kaji khusus soal ini. Hasilnya sudah ada. Rekomendasinya bisa dilihat,” jelasnya.(an/dixie)