Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI lantaran dinilai mengintervensi hasil perolehan dan penetapan suara Pemilu 2019 di Kalimantan Barat.
DKPP memutus Evi bersalah dalam kasus yang digelar berdasarkan aduan Hendri Makaluasc, caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.
Dilansir CNN, Evi pada 19 Juli 2019 pernah menghadapi sanksi etik dalam penyelenggaraan pemilu saat DKPP memutus dia bersalah dalam seleksi Komisioner KPU Kolaka Timur pada 2018
Saat itu, KPU diminta mencopot Evi dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU RI. Jabatan Evi kemudian ditukar dengan Komisioner Ilham Saputra.
Evi juga sempat terseret kasus dugaan suap caleg DPR RI dari Partai PDIP Harun Masiku. Dalam sidang etik di DKPP, Wahyu Setiawan bilang ia sempat konsultasi ke Evi dan Ketua KPU Arief Budiman terkait desakan Harun.
Selain Evi, DKPP juga memberi sanksi bagi lima Komisioner KPU RI lainnya. DKPP memberi peringatan keras terakhir kepada Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Viryan Azis.(***/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››