Pemerintah Kabupaten Manokwari meliburkan siswa TK, PAUD, SD, dan SMP mulai 19 Maret 2020 sampai 03 April 2020 terkait upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona.. Mereka mulai sekolah kembali pada 06 April 2020.
Libur ini khusus diberlakukan bagi siswa SD kelas 1-V dan SMP kelas VII dan VIII.
Instruksi ini disampaikan melalui Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manokwari, meninjaklanjuti Surat Edaran Bupati Manokwari, tertanggal 18 Maret 2020 yang ditandangani Kepala Dinas Dikbud Manokwari, Nelles Dowansiba.
Surat itu juga mengatur jadwal ujian siswa SD dan SMP.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››