Pemkab Manokwari membatasi jam operasi pasar, toko, cafe, restoran dan tempat-tempat usaha sejenis.
Pembatasan dilakukan mulai 27 Maret 2020 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian, sesuai surat edaran Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan.
Pihak-pihak yang tak mengindahkan pengaturan jam operasi ini akan ditindak tegas sesuai hukum.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››