Pemkab Manokwari Batasi Jam Operasi Pasar, Toko, Cafe, Restoran

Pemkab Manokwari membatasi jam operasi pasar, toko, cafe, restoran dan tempat-tempat usaha sejenis.

Pembatasan dilakukan mulai 27 Maret 2020 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian, sesuai surat edaran Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan.

Pihak-pihak yang tak mengindahkan pengaturan jam operasi ini akan ditindak tegas sesuai hukum.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››