Pandemi Covid-19 tidak memutuskan semangat Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Tornagogo Sihombing, beserta jajarannya dalam menuntaskan penanganan kasus korupsi.
Buktinya, setelah berulang kali P19, berkas oknum notaris di Manokwari berinisial ND yang tersandung dugaan Korupsi pengadaan tanah pembangunn kantor Dinas Perumahan Papua Barat akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas ND baru bisa P21 setelah ditangani Jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey membenarkan soal penuntasan kasus itu. Dia mengatakan sudah menerima informasi dari para penyidik bahwa berkas ND sudah dinyatakan P21.
“Akhirnya P21,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Yusuf SH MH juga membenarkan soal P21 itu. Tinggal dilakukan tahap II saja berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
Teknik penyerahan tersangka nanti, kata Kajati, menggunakan zoom conference tanpa mempertemukan para pihak. “Ini karena dalam keadaan darurat,” tuturnya.
(Zoom conference adalah piranti lunak berbasis Android dan iOS untuk melakukan pertemuan audio visual secara online.)
Langkah ini diambil karena ada penundaan sementara penerimaan tersangka berdasarkan surat Kemenkumham untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dengan demikian jaksa nantinya akan menitipkan kembali tersangka ke penyidik Polda Papua Barat.
Selain ND, sebelumnya tersangka lainnya, LMS, juga sudah dinyatakan lengkap alias P21. Kedua tersangka yang dinyatakan P21 itu tinggal menunggu pelimpahan tahap II ke Jaksa.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››