Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengingatkan larangan dan sanksi bagi ASN yang bepergian ke luar daerah tanpa izin dan mudik selama masa pandemi Covid-19.
Peringatan ini dinyatakan dalam Surat Edaran No 800/654/2020 tertanggal 13 Mei 2020.
Sanksi yang diberikan beragam sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari ringan, sedang, sampai berat.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››