Tokoh pemuda Papua Barat, Aloysius Siep SE, menyayangkan KPK yang dinilai gegabah karena tidak selayaknya menyebutkan nama Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam persidangan dugaan suap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait PAW calon anggota DPR RI PDIP Dapil Sumatera Selatan I, tanpa konfirmasi lebih dulu ke Gubernur Papua Barat yang juga Kepala Suku Besar Arfak.
Dia mengatakan ada asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan Indonesia bagi seluruh warga negara.
“Kasus yang disidangkan perkara lain tapi merembet ke lain tanpa pihak yang lain itu ditanyakan lebih dulu,” tuturnya, Sabtu (30/05/2020).
Pria yang juga anggota DPRD Manokwari ini menilai langkah KPK tersebut jelas bisa menimbulkan gejolak di daerah, yang dapat berbuntut pada aksi-aksi massa, serta mengganggu upaya dan langkah pencegahan dan pengobatan Covid-19.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Gubernur Papua Barat disebutkan dalam dakwaan Jaksa KPK dalam persidangan Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap PAW DPR RI Dapil Sumsel I itu.
Jaksa menyebutkan ada aliran uang Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat atas permintaan Wahyu Setiawan melalui Sekretaris KPU Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Uang itu, menurut Jaksa, diminta Wahyu, lalu ditransfer Rosa ke rekening istri dan saudara Wahyu, untuk memuluskan agar ada calon anggota KPU Papua Barat yang merupakan Orang Asli Papua (OAP) yang terpilih menjadi anggota KPU Papua Barat 2020-2025.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››