Gubernur Maluku, Murad Ismail, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No 96/2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair (LNG) Lapangan Abadi di Pulau Nustual Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto.
Serah terima dilakukan dalan virtual meeting oleh Gubernur Maluku, dari ruang kerjanya di Ambon, dengan Kepala SKK Migas di kantor SKK Migas di Jakarta, disaksikan perwakilan dari kedua institusi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan INPEX Masela selaku operator Lapangan Gas Abadi, Wilayah Kerja (WK) Masela, Senin (01/06/2020).
Demikian disampaikan SKK Migas dalam siaran persnya.
“Kami mendukung pengembangan proyek ini karena nantinya diharapkan akan memberikan efek berganda terhadap perekonomian dan dampak positif lainnya untuk masyarakat di Maluku,” ujar Murad.
Kilang LNG Abadi direncanakan berkapasitas 10,5 juta ton gas alam per tahun, termasuk sekitar 9,5 juta ton LNG per tahun, pasokan 150 mmscfd gas lokal melalui pipa darat serta kurang lebih 35 ribu barel kondensat per hari.
Sebelumnya, dukungan yang diberikan Pemprov Maluku untuk proyek ini adalah cepatnya rekomendasi Gubernur tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kilang LNG Abadi.
SK ini membuat proses pengadaan tanah dapat dilanjutkan ke tahap pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang akan diselenggarakan BPN berdasarkan permohonan dari SKK Migas.
SKK Migas mengharapkan dukungan seluruh pemangku dan pengampu kepentingan di tingkat Provinsi Maluku, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan pemerintah desa setempat agar pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah berjalan baik.
Sementara itu, President Director Indonesia INPEX Masela Ltd, Akihiro Watanabe, berterima kasih atas dukungan Pemprov Maluku dan SKK Migas.(*/an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››