Upaya panjang Pemprov Papua Barat untuk memiliki RSUD tingkat provinsi akhirnya terpenuhi.
Menurut Kepala Biro Hukum Papua Barat, Roberth Hammar, Kemendagri telah memberi rekomendasi pembentukan RSUD Papua Barat itu melalui surat tertanggal 15 Juni 2020, yang diteken Dirjen Otda, Akmal Malik.
Seiring dengan itu, Kemendagri juga telah menyetujui Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi RSUD Papua Barat, melalui surat tertanggal 17 Juni 2020 yang juga diteken Dirjen Otda.
Dengan demikian, proses selanjutnya adalah pengundangan pembentukan RSUD itu oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Sekprov Nataniel D Mandacan.
“Kemungkinan Pak Gub dan Pak Sekprov tandatangan pekan ini. Mungkin Jumat,” tuturnya pada papuakini.co, Kamis (18/06/2020).
Setelah itu, pelantikan jajaran pejabat RSUD itu, seperti direktur dan kepala bidang, diperkirakan akan dilakukan awal pekan depan.
“Dengan begitu kita sudah punya legitimasi kuat untuk operasionalisasi rumah sakit ini, juga untuk menangani pandemi Covid-19,” tandasnya.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››