Illegal Mining, Polisi Amankan Emas 1,6 Kg dan 245 Juta

Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat mengungkap kasus illegal mining di Distrik Catubouw dan Minyambou, Kabupaten Pegunungan Arfak.

Tim mengamankan 4 tersangka, emas 1,6 kg dan uang tunai Rp245 juta.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi mengatakan, ini kasus besar meski Ditkrimsus baru dipimpin Direktur baru yang dilantik sekira bulan lalu.

“Barang bukti emas 1,6 kg kalau dirupiahkan mencapai Rp1,2 miliar dengan harga jual per gram Rp700 ribu,” ujarnya dalam press rilis di halaman Mapolda Papua Barat, Rabu (24/06/2020).

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Papua Barat, AKBP Romylus Tamtilahitu mengatakan, fakta yang didapatkan bahwa AP, AM dan RS mendapatkan emas dari para penambang di Catubouw dan Minyambouw.

“Mereka bertiga bertindak sebagai korlap yang mengumpulkan emas dari penambang, lalu diserahkan ke tersangka AG yang mempunyai dua jalur pemodal, yakni tersangka FD dan AS,” bebernya.

Untuk dua pemodal itu polisi masih melakukan pengembangan terkait keberadaan mereka.

Emas dikirim ke pemodal dengan cargo pesawat. “Emas ini diterbangkan melalui pesawat udara. Kita masih dalami keterlibatan pihak-pihak lain. Sebab, setelah ditangkap, terungkap bahwa ternyata mereka adalah sindikat besar,” tandasnya.(njo)