Anggota DPD RI asal Papua Barat, Sanusi Rahaningmas, yang duduk di Komite IV meminta jangan ada pembiaran terhadap temuan dan rekomendasi BPK atas laporan keuangan semester II 2019 Pemprov Papua Barat.
Dia berharap tindaklanjut atas temuan dan rekomendasi itu harus dilakukan sesuai batas waktu maksimal 60 hari setelah hasil pemeriksaan diserahkan, dalam rangka kelola penyelenggaran pemerintahan yang baik
Sanusi mengatakan ini usai pertemuannya dengan BPKP Papua Barat dalam kunjungan kerjanya, setelah pagi harinya melakukan pertemuan serupa dengan Pemprov Papua Barat, Senin (06/07/2020).
“Berangkat dari pengalaman kami di DPR (Papua Barat), kadang dalam waktu 60 hari itu tidak bikin apa-apa, karena tak ada instruksi pimpinan. Nanti setelah di DPD baru kita tahu fungsi pengawasan seperti apa, dan perlu kita jalankan,” tegas mantan anggota DPR Papua Barat ini.
Setelah batas waktu itu terlampaui, barulah pihak yang mendapat catatan itu dididik sesuai catatan masing-masing, apakah catatan administrasi atau tengara penyalahgunaan.
Sebaliknya, ingatnya, jangan pula ada pihak yang langsung main tuding sana-sini atas temuan atau rekomendasi itu, sementara mekanisme rentang waktu sesuai aturan belum selesai.
“Jangan baru beberapa hari diserahkan, kita lalu cari kelemahan kesalahan orang sementara proses selanjutnya masih berjalan,” tegasnya.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››